Maklumat Akademisi - Aktivis Perburuhan dan Demokrasi untuk Perbaikan UU Perburuhan
Hukum perburuhan berangkat dari premis adanya posisi tidak seimbang
antara buruh dan majikan, dan hukum dibentuk sebagai salah satu
alat untuk membantu yang lebih lemah, buruh, dengan memperkenalkan
norma-norma demokratis ke dalam yang disebut dengan ruang privat
dari korporasi dan pasar, di mana solidaritas buruh dan aksi kolektif
adalah nilai-nilai yang dihormati oleh disiplin ini. Inilah yang menjadi
raison d'etre dari apa yang kita kenal sebagai hukum perburuhan,
yakni proteksi pada buruh. Ketika fungsi ini hilang, hukum perburuhan pun
kehilangan esensinya. Saat ini kita menyaksikan adanya upaya secara sistematis Negara, dengan melibatkan sebagian akademisi, untuk menghapus nuansa protektif dalam hukum perburuhan ini. Mekanisme hubungan perburuhan pun diserahkan sepenuhnya pada pasar, tanpa keterlibatan Negara yang justeru cenderung berpihak pada arus besar globalisasi. Dalam situasi seperti ini media kurang memainkan peran yang positif. Buruh, yang adalah mereka yang terkena dampak langsung, pun dibiarkan sendirian masuk dalam pusaran pasar. Oleh sebab itu kami menyatakan: 1. Keprihatinan terhadap dangkalnya pemahaman seputar isu perburuhan dan rencana revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Akibatnya perdebatan pun direduksi menjadi semata perlunya membuka pintu untuk investasi selebar-lebarnya, yang dipertentangkan dengan keamanan kerja dan kesejahteraan buruh. 2. Keprihatinan terhadap proses pembuatan hukum yang amat bergantung pada kemampuan lobby dan uang, bukan berdasarkan kepentingan riel dari kelompok rakyat yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut. Dalam kasus hukum perburuhan, kelompok pembuat kebijakan berkolaborasi dengan pengusaha di tingkat nasional maupun lokal. Dengan sendirinya hukum semata ditentukan oleh daya beli yang dimiliki oleh kaum pengusaha. Terkait hal-hal di atas, kami: 1. mendukung perjuangan buruh untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. 2. mendorong buruh untuk mengatasi perbedaan di antara mereka dan mendukung usaha-usaha untuk memperluas jaringan dengan gerakan pro-demokrasi lainnya. 3. menyerukan keterlibatan lebih banyak akademisi untuk ikut mempromosikan pemikiran dan wacana tentang relasi perburuhan yang lebih adil dan menghormati hak-hak asasi manusia buruh. 4. meminta media untuk menyampaikan berita-berita secara lebih proporsional, dengan mengakomodasi kepentingan dan ide buruh tentang isu perburuhan. 5. menyerukan semua komponen civil society untuk
bersama-sama buruh membangun Indonesia yang lebih adil
dan bermartabat. Demikian Maklumat ini kami sampaikan. Jakarta, 22 Juni 2006 Prof. Dr. J. Nasikun Universitas Gajah Mada, Yogyakarta Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA Universitas Airlangga,Surabaya Dr. B. Herry Priyono Pasca Sarjana STF Driyarkara, Jakarta Dr. Karlina Supelli Pasca Sarjana STF Driyarkara, Jakarta Dr. I. Wibowo Universitas Indonesia, Depok Prof. Agnes Widanti Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang Hari Nugroho, M.A. Universitas Indonesia, Depok George Martin Sirait, M.A. PKPM Universitas Atma Jaya, Jakarta Edy Herry Prihantoro, M.Si Universitas Airlangga, Surabaya Nur Iman Subono, M.A. Universitas Indonesia, Depok Surya Tjandra, LL.M. Universitas Atma Jaya, Jakarta Asmara Nababan Perkumpulan Demos Anton Pradjasto, LL.M. Perkumpulan Demos Machmud Permana KSPSI Anwar 'Sastro' Maruf KASBI Saepul Tavip ASPEK Indonesia Reiner Sirait Persatuan Rakyat Pekerja Sofyan M. Asgart Perkumpulan Demos Rita Olivia, LL.M. Perkumpulan Demos Esti Nuringdyah, SH TURC Mundo KASBI
July 31, 2007 at 4:33 am
Buat Esti, selamat atas launching blognya, semoga jaya ..he he he
July 31, 2007 at 4:35 am
Terimakasih Boss…si Boss satu ini emang perhatian betul sama anak buahnya
July 31, 2007 at 4:40 am
mbel…
October 9, 2007 at 7:41 am
namamu koq nggak ada ti?
October 9, 2007 at 7:48 am
Ada kok Pak, dua dari bawah. Masih make bendera TURC…*malu deh, nutup muka make jaket biru*